Bedah Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 : Guru Negeri bisa mengajar di sekolah Swasta
Guru negeri mengajar di sekolah swasta
NASIONAL


Samarinda - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan guru ASN baik PNS maupun PPPK untuk dapat mengajar di sekolah swasta.
Aturan itu tertuang dalam Permendikdasmen No.1 tahun 2025 yang mengatur tentang redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
simak lebih lanjut pada ulasannya.
Follow dan ikuti berita trending lainnya di @prodigy.news