OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan milik negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero)...
NASIONAL


Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan milik negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Seperti yang diketahui, perusahaan asuransi yang telah berusia 165 tahun ini mengalami masalah keuangan serius yang terungkap sejak 2019 dan menyebabkan kerugian besar termasuk ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Sumber : Tempo
Follow dan ikuti berita trending lainnya di @prodigy.news