PNS Bisa Kerja Dari Mana Saja Mulai 24 Maret 2025
Pemerintah akan menerapkan kebijakan kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menjelang libur Lebaran 2025. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 24 Maret 2025.
NASIONAL


Samarinda - Pemerintah akan menerapkan kebijakan kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menjelang libur Lebaran 2025. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada 24 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan penerapan pola kerja FWA bertujuan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang Idul Fitri.
AHY juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menerapkan sistem kerja ini di lingkungan kementerian dan lembaga.
Sumber : Detik
Bagaimana menurut kalian ?
Follow dan ikuti berita trending lainnya di @prodigy.news