PT Antam Palsukan 109 Ton Emas, Kejagung : Emasnya Asli, Tapi Perolehannya Ilegal
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan 109 ton emas yang beredar terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021 adalah asli. Meski emas itu asli, namun proses pemberian stempel merek Antam dan perolehannya adalah ilegal.
NASIONAL


Samarinda - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan 109 ton emas yang beredar terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021 adalah asli. Meski emas itu asli, namun proses pemberian stempel merek Antam dan perolehannya adalah ilegal.
Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Bagaimana menurut kalian?
Follow dan ikuti berita trending lainnya di @prodigy.news